Materi SKU Penegak Bantara : Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari hari

PENGAMALAN PANCASILA





       Sebelum membahas mengenai Pengamalan Pancasila Perlu lah kiranya mengetahui bagaimana sejarah lahirnya Pancasila itu Sendiri,sebagai anggota pramuka kita wajib tahu akan hal itu karena setiap pramuka adalah kantor berita yang berarti seorang pramuka haruslah memiliki wawasan yang luas dan tau akan perkembangan yang ada saat,tanpa berlama lama lagi mari kita bahas mengenai sejarah lahirnya Pancasila.

1.Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara


  Dasar negara sangat penting bagi suatu bangsa. Tanpa dasar negara, negara akan goyah, tidak mempunyai tujuan yang jelas, dan tidak tahu apa yang ingin dicapai setelah negara tersebut didirikan. Sebaliknya, dengan adanya dasar negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan yang dapat datang dari arah mana saja. Perumpamaan negara yang tidak memiliki dasar negara yaitu bagaikan bangunan tanpa pondasi, tentu saja bangunan itu akan cepat roboh. 
  Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang dapat diartikan sebagai lima dasar terbentuknya negara. Istilah Pancasila ini termuat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular. Pancasila sebagai dasar negara memiliki sejarah yang tak lepas dari proses kemerdekaan Indonesia. Proses itu berlangsung mulai dari sidang BPUPKI sampai sidang PPKI setelah Indonesia merdeka.
A.Pembentukan BPUPKI (29 April 1945) dan Usulan Dasar Negara
  Pada 7 September 1944, pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Untuk mewujudkan kemerdekaan sehingga Indonesia dapat berdiri sendiri, perlu ditentukan dasar negara terlebih dahulu. Karena itulah Jepang membentuk suatu badan yang mengatur persiapan kemerdekaan Indonesia dan bertujuan membahas hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia, termasuk menentukan dasar negara. Badan tersebut bernama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dookoritsu Junbi Coosakai dan diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
  Terdapat tiga puluh tiga pembicara selama empat hari sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dengan pembahasan mengenai dasar negara. Tokoh-tokoh yang menyumbangkan pikiran tentang dasar negara pada sidang tersebut, antara lain:
  • Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Moh. Yamin mengusulkan dasar negara dalam pidato tidak tertulisnya dalam sidang pertama BPUPKI, yaitu:
  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Rakyat.
Setelah selesai berpidato, Moh. Yamin juga mengusulkan gagasan tertulis naskah rancangan UUD RI yang tertuang rumusan 5 dasar, yaitu:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
  • Mr. Soepomo (31 Mei 1945)

Dalam usulannya, Mr. Soepomo memaparkan 3 teori mengenai bentuk-bentuk negara, yaitu:

  1. Negara individualistik, yaitu negara yang disusun atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, dan H. J. Laski.
  2. Negara golongan (class theori) yang diajarkan Marx, Engels, dan Lenin.
  3. Negara Integralistik, yaitu negara tidak boleh memihak pada salah satu golongan, tetapi berdiri di atas semua kepentingan sebagaimana diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel.

Mr. Soepomo dalam hal ini menyuarakan negara integralistik (negara persatuan), yaitu negara satu yang berdiri di atas kepentingan semua orang. Sementara itu, dasar negara yang digagaskan oleh Mr. Soepomo antara lain:

  1. Paham Persatuan.
  2. Perhubungan Negara dan Agama.
  3. Sistem Badan Permusyawaratan.
  4. Sosialisasi Negara.
  5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

  • Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Ir. Soekarno mengusulkan lima poin-poin dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
  3. Mufakat atau Demokrasi.
  4. Kesejahteraan Sosial.
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.



Setelah melalui proses pembahasan dalam musyawarah, persidangan BPUPKI mengambil kesepakatan Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 1 Juni 1945 inilah kemudian diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Selain sidang BPUPKI, pada hari yang sama juga dibentuk panitia kecil beranggotakan delapan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Mr. Moh. Yamin, dan Mr. A. A. Maramis. Tugas Panitia Delapan ini adalah menerima dan mengidentifikasi usulan dasar negara dari anggota BPUPKI. Berdasarkan identifikasi, diketahui ada perbedaan pendapat mengenai usulan tentang dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara dengan dasar syariat Islam, sementara golongan nasionalis tidak menghendaki usulan tersebut.
Untuk mengantisipasi perbedaan pendapat mengenai usulan dasar negara, dibentuklah panitia beranggotakan sembilan orang yang berasal dari golongan Islam dan golongan nasionalis, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, A. Wachid Hasyim, dan H. Agus Salim. Panitia yang disebut Panitia Sembilan ini diketuai oleh Ir. Soekarno.
Panitia Sembilan melakukan sidang pertama pada 22 Juni 1945. Sidang tersebut pada akhirnya menghasilkan kesepakatan dasar negara. Panitia Sembilan berhasil menyusun naskah yang disebut Rancangan Preambule Hukum Dasar. Mr. Moh. Yamin mempopulerkan naskah rancangan itu dengan nama Piagam Jakarta yang di dalamnya tercantum rumusan dasar negara sebagai berikut:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPUPKI melakukan sidang kedua (10-16 Juli 1945) dengan pembahasan berupa lanjutan hasil kerja Panitia Sembilan dan berhasil menghasilkan:
  1. Kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
  2. Negara Indonesia berbentuk negara Republik. Ini merupakan hasil kesepakatan atas 55 suara dari 64 orang yang hadir.
  3. Kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka (Hasil kesepakatan 39 suara).
  4. Pembentukan tiga panitia kecil sebagai: Panitia Perancang UUD, Panitia Ekonomi dan Keuangan, Panitia Pembela Tanah Air.
B.Pembentukan PPKI (9 Agustus 1945) dan Pengesahan Dasar Negara
Setelah selesai melaksanakan tugas, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1945 yang kemudian dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi Iinkai sebagai gantinya. PPKI bertugas mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia dengan tujuan utama mengesahkan dasar negara dan UUD 1945. Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno, wakil ketua Moh. Hatta dan jumlah anggota 21 orang.
Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini digunakan bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan. Golongan pemuda (Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Sutan Sjahrir, Soedarsono, Soepomo, dan kawan-kawan) meminta Ir. Soekarno agar segera mengumumkan kemerdekaan RI. Sebaliknya, golongan tua menolak dengan alasan Proklamasi Kemerdekaan harus direncanakan secara matang. Terjadilah kesepakatan di Rengasdengklok dan Proklamasi dilaksanakan pada Jumat, 17 Agustus oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta di Jakarta.

2.Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

     Selain daripada sejarahnya kalian juga harus mengerti mengenai P4 yang berisikan butir butir Pancasila,sekarang Ini P4 sudah tidak dipakai lagi dan mungkin anak muda zaman sekarang sudah lupa atau bahkan tidak mengerti mengenai P4,padahal P4 ini sangat penting bagi Indonesia karena didalamnya terdapat butir butir (Nilai nilai luhur) dari Pancasila yang seharusnya tetap dikembangkan dan dipakai,oleh karena itu kita sebagai anak muda bangsa Indonesia penerus bangsa ini harus paham akan hal ini terutama Pramuka yang di dalam Tri Satya nya berbunyi demi kehormataan aku berjanji akan bersungguh sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan YME,Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Mengamalkan Pancasila.P4 itu sendiri dibuat pada masa pemerintahan bapak Soeharto pada masa Orde Baru yang dilatar belakangi oleh peristiwa G30S/PKI yang dimana disitu terjadi banyak penyimpangan terhadap nilai nilai Pancasila sehingga akibat hal tersebut terbentuklah P4 sesuai dengan sidamg umum 22 Maret 1978 yang diadakan oleh MPR dan ditetapkan dengan TAP MPR Nomer II tahun 1978
  • isi butir butir pancasila (P4) :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang

menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.

(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia

(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

(4) Menghormati hak orang lain.

(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

3.Contoh Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Sehari Hari

Contoh penerapannya dalam kehidupan sehari hari :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Mengedepankan sikap toleransi kepada sahabat, teman, tetangga, dan orang lain yang berbeda agama dengan kita,
  • Percaya dan mengamalkan ajaran agama yang dianut,
  • Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain,
  • Tidak membeda - bedakan perlakuan atau sikap hanya karena perbedaan agama, dan
  • Saling menghormati, tolong - monolong, dan menjaga kerukunan masyarakat antar umat beragama,
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  • Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda - bedakannya,.
  • Senang membantu teman yang sedang mengalami kesusahan,
  • Memberikan bantuan kepada korban bencana alam,
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa,
  • Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa, dan
  • Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
3. Persatuan Indonesia
  • Mengembangkan sikap Nasionalisme dan Patriotisme,
  • Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara,
  • Mengembangkan sikap saling menghargai antar suku, agama, dan ras,
  • Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia, dan
  • Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  • Selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan,
  • Menghindari aksi "Walk Out" dalam suatu musyawarah,
  • Menghargai hasil musyawarah dan meyakini bahwa hasil musyawarah itu merupakan hal terbaik,
  • Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada,
  • Memberikan kepercayaan wakil-wakil rakyat yang telah terpilih, yang terpilih menjadi wakil rakyat juga harus mampu menyalurkan aspirasi rakyat,
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, serta menghormati dan menghargai pendapat orang lain meskipun berbeda dengan pendapat kita,
  • Berhati besar untuk menerima keputusan apapun yang dihasilkan oleh musyawarah, dan
  • Bekerja sama untuk mempertanggung jawabkan keputusan tersebut.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan gotong royong dalam kehidupan,
  • Peduli dan tanggap terhadap penderitaan yang dialami orang lain,
  • Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain,
  • Gemar melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial,
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  • Tidak bersifat boros, tidak bergaya hidup hedonisme,dan suka bekerja keras, dan
  • Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Itulah pembahasan mengenai Materi Sku Penegak Bantara tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari hari.Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan kalian
Salam Pramuka!!!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Video Yel Yel Pramuka

Contoh Soal Cerdas Cermat (SCC) Pramuka beserta Jawabannya

Pramuka : Contoh Pentas Seni di Perlombaan Pramuka